KASI PELAYANAN PUBLIK

Adapun Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Publik, yang saat ini jabatan tersebut di pegang oleh Bapak Sugeng Wibowo,S.Sos sebagai Berikut :

  1. Pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat Kelurahan;
  2. Melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan;
  3. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di Kelurahan dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
  4. Melaksanakan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan keterangan penduduk lainnya;
  5. Melaksanakan pemberian pengantar dan surat keterangan serta legalisasi yang di butuhkan masyarakat;
  6. Mengevaulasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya;